oleh

Gencar Digelar, Wali Kota Jakpus Sebut Penegakan Perda tanpa Batas Waktu

POSKOTA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat gencar menggelar penegakan peraturan daerah (perda) di lingkungan. Sasarannya terutama yakni terhadap pelanggar perda karena penegakan perda itu harus dilakukan selamanya.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi wilayah (rakorwil) di ruang pola kantor pemkot setempat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (18/7/2023). “Penegakan perda itu harus selamanya. Namanya juga penegakan perda,” kata orang pertama di lingkungan Pemkot Jakpus ini.

Menurut mantan Kadis Dukcapil ini, yang dimaksud penegakan pelanggaran perda harus selamanya itu artinya, tidak ada batas waktu. Karena yang pelanggar-pelanggar perda itu kan banyak di antaranya, perda tata ruang, lingkungan hidup, kawasan lingkungan hidup yang harus kita tegakkan kembali. “Memang penegakan perda itu sudah menjadi kegiatan yang rutin dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih kondusif, lebih aman, lebih nyaman, indah dan bersih,” jelasnya.

Lanjut Dhany menegaskan, kepada jajarannya mulai dari lurah, camat dan suku dinas (sudin) terkait segera menyisir seluruh kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban umum yang harus ditata kembali. “Saya tegaskan kepada lurah, camat dan sudin terkait yang menyelenggarakan setiap urusan pemerintahan harus bergerak semuanya dan harus di-support,” tandasnya. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *