oleh

Fasos dan Fasum SDIT Uswatun Hasanah Cilodong Dinilai Menyalahi Wewenang Dilaporkarn Kejari Depok

DEPOK — Masalah perjanjian sewa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) milik Pemerintah Kota Depok dengan Yayasan Arridho Jatimulya diduga menyalahi dan cacat hukum. Perjanjian sewa dengan nomor 593/2886/BKD/10/2021 tersebut berada di atas lahan seluas 473 meter persegi dari total luas lahan fasos-fasum sebesar 617 meter di sekitar Cilodong.

“Perjanjian itu mengatur sewa-menyewa tanah seluas 473 meter persegi dengan luas tanah sekitar 617 meter persegi yang seharusnya diperuntukkan bagi sarana olahraga, lapangan parkir, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman perumahan Permata Asri, ” kata Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, Jumat malam (10/9).

Namun dalam prakteknya sebagaian lahan justru dialihkan fungsinya untuk fisik bangunan SDIT Uswatun Hasanah. Jadi jelas melanggar perjanjian yang telah ditentukan apalagi bangunan perluasan sekolah tersebut berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut dia, selain pengalihan fungsi dan ketiadaan IMB, Jari Pandawa juga membeberkan indikasi pelanggaran administratif serta kerugian keuangan daerah. Yayasan Arridho mencatatkan tunggakan retribusi, di mana hingga kini penyewa baru membayar kewajiban sebesar Rp1.400.000 dan tidak melanjutkan pembayaran ke kas daerah dengan alasan status lahan yang mengambang.

Dugaan conflict of interest (benturan kepentingan) serta penyembunyian aset daerah karena perjanjian sewa dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dan rangkap jabatan pengurus yayasan sekaligus pejabat publik Pemkot Depok hingga dihilangkan dari@ Catatan Laporan Keuangan Pemkot Depok tahun 2021.

“Aset yang disewakan kepada pihak ketiga wajib dipublikasikan secara transparan kepada publik. Tidak masuknya data sewa ini ke daftar aset daerah mengindikasikan adanya upaya penggelapan aset,” ujarnya.

Penyalahgunaan wewenang dan penggelan aset daerah sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok secepatnya mengusut masalah tersebut, katanya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *