JAKARTA– Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya Jakarta (AMPCBJ) meminta pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, segera dihentikan.
Massa pun menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pembongkaran, Kamis (10/9/2026), karena pembongkaran tersebut mereka nilai sebagai pengruskan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi karena perintah UU Cagar Budaya.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “TNI Berhentilah Merusak Cagar Budaya Jalan Teuku Umar Nomor 2 Jakarta Pusat”, juga sejumlah pamflet antara lain bertuliskan, “TNI Ingat Sejarah Bangsa, Jangan Merusak Cagar Budaya”, “TNI Stop Merusak Cagar Budaya”, “TNI Harus Beri Teladan, Jangan Merusak Cagar Budaya”, dan “TNI Taatlah pada Sapta Marga & Hukum, Jangan Merusak Cagar Budaya”.
Menurut koordinator massa, Adjis Tokan, aksi tersebut digelar karena pihak TNI tetap melakukan pembongkaran bangunan tersebut meskipun Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta sudah meminta untuk menghentikannya. Dinas Kebudayaan bahkan telah mengirim surat sebanyak dua kali, yakni surat bernonor: 935/KB.01.01 tertanggal 10 Maret 2026, dan surat bernomor: e-0059/KB.01.01 tertanggal 14 April 2026 yang kopiannya ditunjukkan massa kepada para awak media.
Dalam surat bertanggal 14 April 2026 tersebut, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, tersebut telah terdaftar sebagai objek yang diduga cagar budaya dengan nomor registrasi pendaftaran 496/ODCB dan berada di dalam Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meminta agar pembongkaran bangunan tersebut dihentikan, bahkan pihak pembongkar diminta untuk melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian bangunan dengan mengembalikan ke bentuk aslinya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sebagai pemerhati bangunan cagar budaya Jakarta, Adjis Tokan pun meminta pihak TNI menaati UU Cagar Budaya tersebut, serta melaksanakan permintaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan menghentikan pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut.
Petrus Selestinus SH, Kuasa Hukum PT Temasra Jaya dalam waktu bersamaan menyampaikan surat kepada petugas yang berjaga di situs bangunan cagar budaya yang sedang dibongkar itu.
Melalui suratnya, Petrus juga mendesak agar pekerjaan di bangunan cagar udaya itu dihentikan. “Ini adalah tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya,” kata Petrus kepada media usai menyerahkan surat tersebut.
Klaim bahwa bangunan dan tanah seluas 2.975 meter persegi tersebut milik PT Temasra Jaya, menurut Petrus Selestinus yang berada di lokasi aksi demontrasi massa, didasarkan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1585/Kelurahan Gondangdia yang diterbitkan pada 10 Januari 2022 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta No 35/HGB/BPN.31/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
“Apa yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya tersebut adalah aktivitas ilegal, sehingga kami minta untuk segera dihentikan,” pinta Petrus yang diamini massa.
“Faktanya, hingga saat ini aktivitas ilegal itu terus berjalan tanpa mengindahkan hak klien kami dan juga kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang berkepentingan dengan perlindungan dan pelestarian cagar budaya sesuai UU No 11 Tahun 2010,” tandasnya.(dk/fs)







Komentar