oleh

Eks Kantor Kejari Kota Depok Berubah Menjadi Gedung Galeri Barang Bukti

POSKOTA.CO – Bekas atau eks Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok zaman Kotip Depok, Jalan Raya Siliwangi, Depok Lama kini diubah menjadi Gedung Galeri Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kantor Kejari Depok.

“Kejaksaan Negeri Kota Depok boleh berbangga hati karena kini sudah memiliki gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan layaknya galeri yang dikelola secara profesional di tingkat kejari, dan mungkin ini yang pertama di Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana, didampingi Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita, Ketua DPRD Depok MT Yusuf Syahputra dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, usai peresmian Gedung Galeri Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, di Jalan Raya Siliwangi, Depok, Selasa (31/1/2023).

“Keberadaan Gedung Galeri Barang Bukti dan Barang Rampasan tentunya harus dijaga dan dirawat dengan baik, sehingga saat ada kegiatan pelelangan terbuka dapat dilihat masyarakat dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Depok Mia Banulita mengatakan, tujuan didirikannya Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan konsep galeri atau showroom ini, adalah untuk menyimpan barang bukti agar tetap memiliki nilai ekonomis yang tinggi saat dilelang maupun dijual langsung kepada masyarakat. “Insya Allah gedung barang bukti ini yang pertama se-Indonedia yang dikelola secara profesional dengan konsep galeri. Hasil penjualan barang bukti tersebut akan masuk ke kas negara,” ujarnya.

Keberadaan Gedung Galeri Barang Bukti dan Barang Rampasan merupakan salah satu bentuk dukungan kejaksaan terkait dengan kebijakan pemerintah agar semua stakeholder terlibat di dalam pemulihan ekonomi nasional. “Saat ajan ada kegiatan lelang terbuka terhadap barang rampasan yang sudah inkrah tersebut masih memiliki nilai ekonomi yang tinggi yang dikelola secara profesional oleh bagian Seksi Barang Bukti Kejari Depok,” kata Mia.

Di gedung ini, imbuh Kejari Depok, ada 11 unit mobil dan 84 unit sepeda motor nantinya masyarakat yang sekira berminat untuk ikut lelang, silakan datang untuk bertanya-tanya atau melihat barang-barang yang ada di sini. Termasuk barang bukti yang dimusnahkan juga akan disimpan di gedung ini.

Sedangkan, Kasi Barang Bukti Kejari Kota Depok Adip mengatakan, 10 unit mobil dan 3 unit sepeda motor yang di-display di Galeri Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Depok itu berasal dari kasus Koperasi Pandawa. Sisanya 81 unit sepeda motor merupakan barang bukti dari berbagai macam perkara tindak pidana

“Ada dua cara atau mekanisme masyafakat yang ingin membeli barang bukti dan barang rampasan di gedung ini yaitu melalui lelang setelah dinilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah satu tahun proses kemudian melalui penjualan langsung. Untuk penjualan langsung tentunya nilai di bawah Rp35 juta sesuai Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

“Untuk masyarakat yang berminat dapat mendatangi Galeri Barang Bukti Kejari Depok, dan langsung melakukan pembelian dengan pelayanan mulai Senin hingga Jumat tentunya barang yang sudah dibeli kita antar ke rumah pembeli, gratis tidak dipungut biaya,” pungkas Adip. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *