DEPOK – Jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan SMPN 35 Cimanggi dan SMPN 36 Cilodong.
“Pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kota Depok, ” kata Kepala Disrumkim Depok, Adnan Wahyudi, Kamis (16/7).
Karena saat proses pembebasan dirinya belum menjabat ketika proses yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum tersebut berlangsung. Karena itu, ia mengaku tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara.
“Prosesnya sedang berjalan dan kami tidak bisa masuk ke dalam ranah tersebut yang kami ketahui, pemanggilan terhadap SYF baru dilakukan satu kali oleh KPK. Kami hanya bisa mengikuti perkembangan proses hukumnya dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Adnan.
Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GRS) Kota Depok, Anton Sujarwo, berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara yang terbuka dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum diduga main mata dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan proses yang transparan,” ujarnya.
Sedangkan SYF yang diduga memiliki peran dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembebasan lahan di Kota Depok belum dapat memberikan keterangan atas dugaan tersebut. (anton)








Komentar