POSKOTA.CO – Bupati Bogor Ade Yasin memberhentikan 65 kepala desa karena habis masa kerjanya (2014-2020).
Pemberhentian para kepala desa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor No. 141.1/247/Kpts/Per-UU/2020 tertanggal 20 April 2020.
Dalam Surat Keputusan Bupati Bogor itu diperintahkan agar camat setempat mengangkat pejabat kepala desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (r)







Komentar