oleh

12 Saksi Dipanggil KPK Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

POSKOTA.CO-Sebanyak 12 saksi dipanggil penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. KPK menduga suap itu bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Hal itu dikatakan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/5/2022). “Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka AY,” ujar Ali Fikri.

Para saksi yang dipanggil itu, Hartanto Hoetomo selaku wiraswasta/kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Nelse S selaku Direktur PT Nenci Citra Pratama, M Hendri selaku Direktur CV Arafah, Yusuf Sofian selaku Direktur CV Perdana Raya, Maratu Liana selaku Direktur CV Oryano, Susilo selaku Direktur PT Rama Perkasa dan Bastian Sianturi selaku Direktur Utama PT Lambok Ulina.

Selain itu, Makmur Hutapea sebagai karyawan PT Lambok Ulina, Yosep Oscar Jawa Battu sebagai Direktur Utama PT Tureloto Battu Indah, Ma’arup Fitriyadi sebagai Direktur CV Cipta Kesuma, Dedi Wandika selaku wiraswasra dan seorang pensiunan bernama Amhar Rawi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi suap. Para tersangka, yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik. Sedang empat tersangka penerima suap, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Diduga, Ade Yasin sengaja memberi suap supaya Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sebab, selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa.

Pemberian itu diduga dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedang tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *