BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mulai mematangkan teknis pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk menekan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) impor.
Wali Kota Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa konsep yang tengah disiapkan adalah penerapan WFH selama satu hari penuh dalam satu minggu.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih dalam tahap pematangan agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Intinya, konsep yang kita siapkan adalah satu hari WFH penuh dalam satu minggu. Kami memerlukan sedikit waktu agar implementasinya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (25/3/2026) di Balaikota.
Skema ini akan diselaraskan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025 yang saat ini tengah direvisi. Pemetaan OPD dan Prioritas Layanan Pemkot Bogor saat ini juga melakukan pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menjadi prioritas pelaksanaan WFH.
Instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan publik berpotensi menerapkan WFH secara penuh pada hari yang ditentukan.
Sementara itu, unit pelayanan publik seperti Kelurahan, Bidang kebinamargaan, Satuan pelayanan kesehatan tetap akan beroperasi normal atau hanya menerapkan WFH secara terbatas.
Selain mengurangi mobilitas ASN, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan konsumsi energi di lingkungan kantor.
Penggunaan listrik, air, hingga kendaraan dinas akan dibatasi selama penerapan WFH. “Apabila WFH dilakukan secara penuh, maka penggunaan listrik, air, hingga kendaraan dinas di kantor harus dibatasi. Hal ini akan kami rumuskan dalam 1–2 hari ke depan,” kata Dedie.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Deddy Mulyadi menegaskan bahwa WFH tidak berarti ASN bebas dari pekerjaan.
Pengawasan akan dilakukan melalui sistem absensi digital yang terintegrasi dengan penilaian kinerja. “Konsepnya adalah WFH, bukan berarti libur. Absensi tetap dilakukan secara digital dan terhubung dengan kinerja. Target output tetap harus tercapai,” jelasnya.
Pemkot Bogor menargetkan kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026, sambil menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Pemerintah Pusat. Saat ini, fokus pemerintah daerah adalah merampungkan revisi Kepwal dan finalisasi skema teknis agar pelaksanaan berjalan optimal tanpa mengganggu produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan publik. (yopy/jo)







Komentar