oleh

Bangunan Lapangan Padel Tanpa Izin di Duri Kosambi Jakbar Disegel

JAKARTA -Bangunan lapangan Padel di Jalan Duri Kosambi Raya No.10 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) disegel aparat gabungan karena belum mengantongi izin.

Penyegelan dipimpin Wakil Camat Cengkareng, Suhardin didampingi Sekretaris Camat, Abdul Rosid, Rabu (11/3/2026), yang melibatkan aparat gabungan dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Kecamatan Cengkareng. Termasuk Lurah Duri Kosambi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cengkareng, Satpol PP, TNI dan Polri.

Penyegelan dengan memasang papan segel yang bertuliskan “Bangunan ini dikenakan Penghentian Tetap” dan DCKTRP line. “Selain itu juga dilakukan penutupan lokasi,” jelas Suhardin.

Suhardin menambahkan perwakilan pemilik juga diimbau untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan mengurus perizinan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kami imbau pemiliknya untuk mengurus perizinan sebelum membangun,” ujarnya. (ta)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *