oleh

Bangunan Diduga Cagar Budaya di Menteng Dibongkar, Disbud Provinsi Jakarta tak Pernah Keluarkan Izin

JAKARTA – Bangunan rumah tua bergaya arsitektur Belanda yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, tak utuh lagi. Bangunan yang diduga merupakan cagar budaya ini telah dibongkar dan berubah wujud.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary memastikan pembongkaran bangunan yang berdiri di ‘hook’ bundaran Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut tanpa izin dari pihaknya.

Miftah menegaskan, instansi yang dipimpinnya tak mengeluarkan izin sama sekali. “Dinas Kebudayaan tidak mengeluarkan izin membongkar bangunan,” jelasnya, sebagaimana dikutip media ini, Selasa (10/3/2026).

Miftah mengaku tak mengetahui hendak dipakai untuk apa lahan bangunan tersebut sehingga bangunan di atasnya harus dibongkar. “Peruntukan pemanfaatan bangunan tersebut ada baiknya dikoordinasikan kepada pemilik bangunan/tanah,” ungkapnya.

Sejauh ini, Pemprov Jakarta akan terus melindungi bangunan-banguan cagar budaya di Daerah Khusus Jakarta. “Dinas Kebudayaan berkomitmen dalam melakukan pelindungan cagar budaya dengan melakukan penetapan cagar budaya untuk memberikan status hukum cagar budaya, pelayanan rekomendasi pemugaran untuk pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, pendaftaran objek diduga cagar budaya, serta pembinaan dan peningkatan kompetensi pelaku pelestarian cagar budaya,” tandas Miftah. (*/dk)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *