JAKARTA-Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek pabrik senjata api rakitan di Kelurahan Pinang jaya, Kemiling, Bandarlampung, diekspos pada Kamis (26/6).
Terungkapnya pabrik ini berawal dari pengungkapan kasus Curat pada Jum’at ( 13/6) lalu Polisi menangkap tiga tersangka serta barang bukti beberapa pucuk senjata api, alat perakit dan ribuan amunisi berbagai jenis.
Tiga perakit senjata api ilegal yang berinisial RK, RS, dan ABT. RK berperan merakit atau memodifikasi sekaligus penjualan, RS penjual peluru eceran, dan ABT merupakan produsen peluru.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan penggerebekan pabrik senjata api rakitan berawal dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Penggeledahan maling motor berinisial RS menemukan senpi rakitan jenis FN kaliber 9 milimeter.
RS mengaku membeli senpi rakitan dan amunisi dari tersangka RK seharga Rp 8 juta. Pengembangan kasus ini mendapatkan pengakuan RK membeli senjata api dari buronan berinisial H senilai Rp 5 juta.
Sementara empat peluru dibeli dari tersangka ABT seharga Rp 50.000 per butir. Penggeledahan rumah RK di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mendapatkan sepucuk senpi rakitan jenis Glock dan 18 peluru kaliber 22 milimeter.
Polisi kemudian menggerebek rumah sekaligus pabrik senjata api rakitan milik RS di Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, dan menemukan empat pucuk senpi, mesin las, dan kompresor dan 8 ribu lebih amunisi.
Sementara ABT ditangkap Polda Lampung di Purbalingga, Jawa Tengah. ABT merupakan produsen dan distributor peluru. Polisi menemukan barang bukti 8.353 peluru berbagai kaliber tajam. Selain peluru juga didapatkan 1.044 selongsong peluru, alat peredam, teleskop senjata, dan silinder revolver handphone dan dua unit kendaraan roda empat.
Tersangka menjual peluru melalui platform online. Polda Lampung akan terus bekerja untuk bisa mengetahui siapa saja pemesan senjata tersebut, Termasuk asal usul amunisinya. (kusma/fs)







Komentar