POSKOTA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-3. Masyarakat yang hendak makan di warteg ataupun restoran wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau biasa disapa Ariza. Berdasarkan surat keputusan Kadis Pariwisata DKI ditetapkan, restoran di luar yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan rumah makan yang ‘take away’ hingga 22.00 WIB.
“Makan boleh di tempat sampai 20 menit, tapi harus menunjukkan surat vaksin,” kata Wakil Gubernur DKI Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Bukan hanya warteg dan restoran saja, pelanggan salon dan karyawannya juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. “Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran,” tegas Ariza.
Dijelaskan, secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan. Pada intinya, pelanggan warteg dan restoran harus menunjukkan surat vaksin untuk makan di tempat.
Ariza meminta kepada pemilik rumah makan harus memahami dan mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin.
Menurutnya, PPKM Level 4-3 ini perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku, jika melanggar ada sanksinya. “Kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat,” ujar Ariza. (omi)







Komentar