POSKOTA.CO – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengijinkan 610 sekolah dasar (SD) hingga sekolah menegah atas (SMA) dan lainnya mulai belajar tatap muka pada hari ini, Senin 30 Agustus 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan DKI Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jakarta Nahdiana menyebutkan pelaksanaan pembelajaan tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap I pada masa Pemberlakuan PPKM
dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga dan akan diawasi ketat.
Jika kedapayan sekolah tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka, skema tatap muka akan diberhentikan sebab resiko terbesar yaitu kasus COVID-19 yang tak terkendali. (*/d)
Komentar