oleh

Unkris Jalin Kerjasama dengan TSUE Uzbekistan, Tingkatkan Mutu Pendidikan dan SDM

POSKOTA.CO – Dalam rangka mendorong peningkatan mutu pendidikan, pengajaran, riset dan sumber daya manusia (SDM), Universitas Krisnadwipayana (Unkris) memperluas kerjasama dengan para mitra terutama di kancah internasional, salah satunya dengan Tashkent State University of Economics (TSUE) Uzbekistan. Kerjasama tersebut sekaligus sebagai bagian dari upaya mempercepat Unkris menjadi universitas unggulan pada 2025.

Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Rektor Unkris Ayub Muktiono dan Rektor TSUE K.A. Sharipov pada kunjungan kerja delegasi Unkris di kampus tersebut pada Kamis (4/5/2023). Turut mendampingi Rektor Unkris, Dekan Fakultas Teknologi (FT) Dr. Harjono Padmono Putro, ST, M.Kom dan Dekan Fakultas  Ekonomi (FE) Dr. H. Imam Wibowo, SE., M.Si.

Kesepakatan kerjasama didasari oleh keinginan oleh dua perguruan tinggi tersebut untuk memperkuat kemitraan dalam berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, budaya, penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia dan layanan bisnis.

Rektor Unkris Ayub Muktiono (kanan) dan Rektor TSUE K.A. Sharipov

Tashkent State University of Economics (TSUE) itu sendiri merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi terbesar di bidang ekonomi di Uzbekistan dan di Asia Tengah. Ini adalah bekas Institut Ekonomi Tashkent. Universitas yang berdiri sejak 1931 ini memiliki 5 fakultas dengan 28 program studi dengan lebih dari 10.000 mahasiswa dan merupakan salah satu universitas ekonomi terbesar di Asia Tengah dan lebih dari 600 staf pengajar.

Rektor Unkris Ayub Muktiono dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kolaborasi ilmiah, khususnya dalam lingkup pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat diantara kedua institusi. “Untuk mempercepat Unkris sebagai uninversitas unggl pada 2025, berbagai langkah dan terobosan kerjasama terutama dengan perguruan tinggi asing terus kita perluas lingkupnya,” kata Rektor.

Kerjasama kemitraan dengan TSUE lanjut Rektor tidak terlepas dari peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDIKTI) wilayah III yang telah memfasilitasi pertemuan hingga pada akhirnya tercapai kesepakatan kerjasama.

Rektor berharap kesepakatan kerjasama ini tidak sekadar seremoni tetapi harus segera disusun aksi-aksi nyata baik di tingkat universitas, fakultas maupun lembaga-lembaga yang ada di lingkup Unkris.

“Kita menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi terbesar di Uzbekistan dengan reputasi internasional. Ini adalah kesempatan yang penting untuk kita manfaatkan guna mendorong lebih cepat kemajuan Unkris,” tegas Rektor.

Setidaknya terdapat 12 poin kerjasama yang disepakati  antara Unkris dengan TSUE. Diantaranya adalah kerjasama ilmiah, meliputi kegiatan penelitian bersama di bidang yang menjadi kepentingan bersama dan sesuai dengan dana yang tersedia, termasuk dalam kerangka hibah dan program bilateral.

“Kami juga sepakat mengembangkan dan mengimplementasikan program pendidikan bersama (jaringan) dan program double degree. Termasuk pula pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan profesi tambahan, pelatihan lanjutan dan pelatihan ulang personel untuk mahasiswa dan dosen,” jelas Rektor.

Selanjutnya, dua perguruan tinggi tersebut juga sepakat untuk saling mengundang dosen dan peneliti untuk melakukan kegiatan pengajaran dan penelitian, melakukan program pertukaran dosen dan mahasiswa, menyelenggarakan konferensi dan symposium bersama, kolaborasi melalui program pascasarjana (program pascasarjana bersama, co management, magang dan praktik penelitian dalam program pascasarjana).

Kerjasama lain akan dilakukan dalam bidang publikasi bersama pada jurnal ilmiah, kerjasama bidang perpustakaan, akses literatur pendidikan dan ilmu pengetahuan juga materi pendidikan dan metolologi serta bentuk kerjasama lain yang saling menguntungkan.

Kedua belah pihak bersepakat untuk dapat menyusun perjanjian tambahan dan program kerja kerjasama, termasuk langkah-langkah khusus untuk pelaksanaan perjanjian dan kondisi pelaksanaannya, dan yang akan dipertimbangkan dan ditandatangani dalam dokumen terpisah.

“Perjanjian ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperbarui sesuai kesepakatan bersama,” tutup Rektor. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *