oleh

Wanita Didakwa Gelapkan Mobil Mewah Menangis, Yanti: ‘Saya Tidak Melakukan itu, Pak Hakim’

POSKOTA.CO – Wanita terdakwa penggelapan mobil mewah menangis dihadapan Majelis Hakim diketuai Togi Pardede, SH, MH, saat diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim yang mulia, tidak mungkin saya melakukan menggelapkan mobil. Karena, saya dan pelapor sudah menjalani hubungan selama delapan tahun. Apalagi saat pembelian mobil tersebut, juga ada uang dari penghasilan saya,” tutur Yanti sambil meneteskan air matanya.

Dalam tanggapannya, JPU Erma Octora atas eksepsi (keberatan), Selasa (7/2/23), wanita cantik ini juga mohon untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

Hal ini juga sesuai yang pernah disampaikan Tim kuasa hukumnya Usman A. Lawara, SH, MH, dan Galih Rakasiwi, SH, MH,  dalam eksepsinya yang dibacakan pekan lalu yang pada intinya kalau perkara itu merupakan kasus perdata.

Sementara dalam tanggapan atas eksepsi, JPU menyebutkan kalau dakwaannya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sesuai dengan KUHP. Soal keberatan kuasa hukum terdakwa, jaksa menyatakan agar majelis hakim untuk tidak dapat menerimanya dan minta agar persidangan tetap dilanjutkan.

Gugatan Perdata

Kepada wartawan usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Fahmi Bachmid, SH, M.hum dari Kantor Firma Fahmi Bachmid & Partners, minta agar  kasus hukum terhadap kliennya tersebut wajib dihentikan. Hal itu mengingat saat ini gugatan perdatanya telah diajukan dengan register Nomor: 77/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr.

“Jadi, kasus pidana ini wajib dihentikan. Sebab, berdasarkan fakta-fakta yang ada mobil tersebut jelas merupakan perolehan atau dimiliki klien kami,” terang Fahmi.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pria bernama Rudy yang melaporkan Yanti atas dugaan penggelapan mobil.

Dalam gugatan itu disebutkan, sekitar awal bulan September 2019 antara Yanti selaku tergugat dan Rudy sebagai penggugat berencana membeli Mobil Mini Cooper.

Setelah mobil dibeli secara kredit,  selanjutnya, penggugat mengatakan kepada tergugat, walaupun STNK mobil tersebut atas namanya, tapi tetap milik tergugat, karena pembayaran cicilan selanjutnya tetap menggunakan uang tergugat.

“Atas dasar itulah pada tanggal 14 September 2019, penggugat menyerahkan kepada tergugat mobil itu untuk aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Jadi, tambahnya, berdasarkan keterangan dan fakta yang ada, jika kasus pidana ini tetap dilanjutkan tanpa menunggu perkara perdatanya, maka klien kami ini bisa masuk kategori dikriminalisasi. (bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *