JAKARTA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Alexander dimintai keterangan sebagai saksi kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK tersebut diperiksa di ruang riksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Iya benar diperiksa sebagai saksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (14/12/2024).
Namun Ramadhan belum dapat memastikan materi dan meminta agar penjelasan lebih detail kepada pihak Polda Metro Jaya. “Atas permintaan bapak FB. Lebih detail terkait pemeriksaan, silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut,” pungkasnya.
Polisi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Firli dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(Omi/ta)







Komentar