oleh

TRS Taruna STIP Tersangka Penganiaya Juniornya hingga Tewas di Dalam Kamar Mandi Kampus

JAKARTA – Taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang membuat Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

Pelaku dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. “TRS ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya taruna tingkat satu bernama Putu,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Ditetapkan TRS sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, keterangan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli. “Hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” ujar Kombes Gidion

Motif yang membuat tersangka melakukan aksi yang berakhir dengan kematian sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan. “Tersangka melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ujarnya.

Sebelumnya seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta tewas setelah dianiaya tersangka di dalam kamar mandi kampus pada Jumat (3/5/2024).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam masuk penjara selama 15 tahun.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *