POSKOTA.CO – Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiga orang yang kini ditahan itu ialah Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso kepada wartawan, Jumat (31/1/2020), menjelaskan, Rangga cs masih diperlukan keterangannya. Selama menjalani pemeriksaan, menurut Erlangga, Raden Rangga termasuk Nasri Banks tetap kekeuh soal Sunda Empire bisa kendalikan dunia.
” Sunda Empire diduga telah melakukan tindak pidana membuat onar dan berita bohong kepada publik. “Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar,” ujar Erlangga.
Kekaisaran Sunda Empire-Earth Empire akhirnya runtuh di tangan Polda Jabar. Tiga pucuk pimpinan Sunda Empire yang mengklaim sebagai kerajaan terbesar di dunia ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Polisi juga telah mendapat beberapa penjelasan dari budayawan, ahli sejarah dan beberapa akademisi untuk menjelaskan secara detail dari Kekaisaran Sunda Empire. Hasilnya Sunda Empire tidak ada dalam sejarah. Bahkan majelis adat Sunda pun akhirnya melaporkan ada pencemaran nama baik Sunda.
“Ketua Majelis Adat Sunda melihat pemberitaan di televisi yang mana atas kejadian tersebut merasa adanya pencemaran nama baik orang Sunda dan melaporkan ke pihak yang berwajib Kepolisian Polda Jawa Barat guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut lanjut,” ungkapnya. (***)
Komentar