POSKOTA.CO – Penyidik Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyebaran berita bohong/hoaks terkait baju sitaan. Tiga tersangka, yakni IAS (26), EW (23) dan Am (21) diamankan polisi dari tempat berbeda.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, tersangka memanfaatkan gambar, video dan foto yang merupakan kegiatan-kegiatan resmi kemudian diberikan suatu catatan yang seolah-olah benar atau bohong pada beberapa waktu yang lalu.
“Kedua tersangka sengaja menyebarkan berita bohong,” kata Kombes Trunoyudo didampingi Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dan Kasubdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Akbp Ardian, Kamis (6/4/2023).
Kedua tersangka memberikan suatu opini negatif terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam proses penegakan hukum yang sangat komitmen dan konsisten untuk mengungkap dalam rangka perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini berawal dari tangkapan layar yang viral di media sosial akun Twitter @askrlfess dan Whatsapp berupa status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor (thrifting). Dengan narasi jika baju bekas impor itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.
Sementara pada status WA, “Ngakak banget punya aa katanya ‘enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini”.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dari postingan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan siapa yang melakukan hal tersebut. Akun Twitter tersebut mempunyai 1,7 juta pengikut berdiri sejak November 2019. Untuk tersangka IAS ditangkap di Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah. EW ditangkap di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Tengah dan AM di Sukabumi Jawa Barat.
Kata Kombes Auliansyah, tersangka EW mengunggah berita bohong di medsos dan mengirimkan direct message ke akun @Askrlfess. Unggahan pada akun tersebut dilakukan otomatis dengan sistem BOT (Robot) yang didaftarkan tersangka IAS sebelumnya dari pesan langsung oleh pengguna Twitter @rcyourbae yang dikuasai oleh EW.
Sedangkan tersangka AM mengunggah di status WhatsApp, unggahan tersebut merupakan gambar yang diambil dari medsos Tiktok. Dari pengakuannya, AM bertujuan untuk candaan kepada adik dari saksi AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke medsos lainnya. AM kemudian baru mengetahui statusnya viral setelah melihat unggahan di Instagram pada 3 April 2023.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Omi/bw)







Komentar