oleh

Terkait Dugaan Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PNRI Ditahan KPK 

POSKOTA.CO – Dua tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP ditahan penyidik KPK. Kedua tersangka itu, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Sebelum penyidik KPK telah menetap keduanya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan eKTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (3/2/2022).

Dijelaskan, kedua tersangka Isnu dan Husni bakal ditahan pada rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait proyek e-KTP.

Para tersangka itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI. Kemudian, Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi (HSF), dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos (PLS).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Omi/bw)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *