JAKARTA–Sebuah tempat karaoke dan bar di Jalan Daan Mogo, Kedoya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) digerebek Polres Jakbar. Tempat hiburan malam itu belakangan diduga menjadi lokasi prostitusi anak.
Hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Kelima tersangka kini sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Polres Jakbar Kompol Nunu Suparmi kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan 22 orang dengan berbagai peran, yakni pemandu lagu (LC), mucikari serta kasir karaoke. “Termasuk dua orang anak di bawah umur, S (17) dan F (16),” ujar Kompol Nunu.
Penggerebekan tempat hiburan malam itu dilakukan polisi pada Sabtu (9/5/2026).malam. Sebelumnya pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut diduga jadi lokasi eksploitasi perempuan di bawah umur.
Sebanyak 19 perempuan diamankan yang diduga menjadi korban eksploitasi, termasuk dua anak di bawah umur.
Dikatakan Kompol Nunu bahwa kedua perempuan di bawah umur tersebut kini ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Polisi masih melakukan pendalaman atas dugaan eksploitasi anak dan prostitusi. Selain itu polisi juga sedang menelusuri keterlibatan pihak lain terkait dengan operasional tempat karaoke tersebut.(Omi/fs)








Komentar