JAKARTA–Seorang pria berinisial N (42) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Satgas Anti Tawuran Polda Metro Jaya. Pria pengangguran itu biasanya menjajakan pil haram tersebut di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Tersangka N dirangkap Satgas Anti Tawuran pada Minggu (22/2/2026) di kawasan Palmerah. Berawal ketika anggota Satgas berpapasan dengan N yang menunjukkan gelagat mencurigakan langsung diamankan.
Ketika digeledah, petugas menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan berupa 380 butir Tramadol, 79 butir Eximer, 10 butir Tyrex, satu unit handphone merek OPPO warna hitam serta uang tunai Rp110.000 yang diduga hasil transaksi.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Wilayah Pal Merah belajangan iketahui kerap menjadi titik rawan tawuran antar kampung sekaligus peredaran obat-obatan terlarang.
Kehadiran Satgas Anti Tawuran pada jam-jam rawan kejahatan merupakan langkah preventif dan represif. Tujuannya untuk menekan potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi tetap kondusif.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan, komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras illegal serta pencegahan terhadap tindak kejahatan. “Kami akan bertindak tegas, terukur dan profesional terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum,” ujar Kombes Wahyu di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Peran serta dukungan masyarakat juga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran obat terlarang serta tindak kejahatan lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional.(Omi/fs)







Komentar