oleh

Tekan Wabah Corona, Menkumham Bebaskan 30 Ribu Narapidana

POSKOTA. CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah menandatangani keputusan pembebasan  30 ribu narapidana.

Pembebasan puluhan ribu narapidana tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020) malam menyebutkan

Keputusan Menteri berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020).

Kepmen dibuat juga sebagai langkah upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

Untuk mengeluarkan narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan,  diantaranya narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Adapun asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Selain itu, asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012,.

Selain itu yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (R)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *