POSKOTA.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawangsa dan Wakilnya Emil Dardak terbuka peluang akan diperiksa KPK. Keduanya bakal dimintai keterang tetkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang membuat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak ditangkap KPK.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya terbuka peluang untuk memeriksa siapapun yang berkaitan dengan kasus dana hibah Pemprov Jatim, termasuk Khofifah dan Emil Dardak. Pihak yang dimintai keterangan yang dinilai mengetahui proses alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
“Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka agar kasusnya menjadi makin terang dan jelas,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022). Pemeriksaan terhadap saksi oleh KPK sesuai kebutuhan penyidikan yang tengah dilakukan.
Selain itu, KPK juga akan menginformasikan secara transparan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Dalam hal ini, Ali Fikri mengimbau kepada para saksi yang nantinya dipanggil untuk diperiksa agar kooperatif.
Sebelumbya KPK telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka itu, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menduga tersangka Sahat Simanjuntak telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap itu diduga berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sahat diduga melalui uang tersebut dari orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. (Omi)








Komentar