oleh

Sidang Dugaan Pemalsuan Sertifikat di PN Jakut, Ahli Hukum Pidana Soroti Proses Pengurusan Dokumen tanpa Surat Kuasa

JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang melibatkan Tony Surjana kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (20/5/2025). Dalam sidang tersebut, terungkap fakta menarik mulai dari pengakuan terdakwa soal pengurusan sertifikat tanpa kuasa, hingga absennya saksi ahli hukum pidana dari pihak jaksa.

Tony Surjana terdakwa dalam perkara ini, mengakui telah menyerahkan empat sertifikat tanah kepada seseorang bernama Sinabutar yang disebutnya sebagai penyidik kepolisian, dan penyerahan dokumen itu dilakukan tanpa surat kuasa resmi. “Pak Sinabutar bilang bisa bantu urus pembaruan sertifikat ke BPN. Karena saya tidak tahu prosedurnya, saya serahkan saja ke beliau,” ujar Tony. dalam kesaksiannya di persidangan, Selasa (20/5/2025).

Menurut Tony, sertifikat tersebut mencakup tiga atas nama dirinya dan satu atas nama Johny, semuanya berada di wilayah Bekasi, dan diklaim tidak ada perubahan data pada sertifikat baru yang diterbitkan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo mengungkap bahwa satu dari empat sertifikat, yakni sertifikat nomor 690, telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya tahu sertifikat itu dibatalkan setelah ada somasi. Tapi saya tidak tahu proses pembatalannya,” ucap Tony.

Jaksa menyoroti ketidakterbukaan proses pengurusan dokumen yang dilakukan Tony. Ia menegaskan bahwa tanpa surat kuasa, seluruh proses menjadi tidak sah secara administratif dan berpotensi melanggar hukum. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana, Flora Diana, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Namun, Flora tidak hadir dalam sidang karena sedang berada di luar kota, dan keterangannya hanya dibacakan oleh jaksa secara tertulis. Dalam keterangannya, Flora menyebut bahwa pengurusan dokumen autentik tanpa kuasa resmi bisa menimbulkan konsekuensi pidana, apalagi jika disertai dengan keterangan palsu. “Jika tidak ada kuasa sah, lalu ditemukan keterangan tidak benar dalam dokumen tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana,” tulis Flora.

Pihak kuasa hukum Tony sempat mempersoalkan ketidakhadiran ahli karena tidak bisa melakukan pemeriksaan silang. Namun majelis hakim tetap mengakui keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti.

Dalam sidang yang sama, Tony juga mengungkap bahwa tanah yang disengketakan merupakan warisan orang tuanya yang telah dibeli sejak tahun 1970-an. Ia bahkan mengklaim telah membangun tembok di atas lahan tersebut pada tahun 2010. Namun, lahan tersebut kini dikuasai oleh pihak lain, termasuk individu bernama Abdullah dan perusahaan PT CHAS Sugiarto, yang telah disomasi namun tak kunjung hengkang. “Sudah kami somasi, tapi mereka tetap bertahan. Saya juga tidak tahu motifnya,” ujar Tony.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (22/5) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. (*/ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *