TANGERANG – Kesal sering diadukan ke atasan membuat DAN (29), gelap mata. Dibantu D alias Kuro (29), dia pun menusuk Ambo (29), teman kerjanya di salah satu perusahaan di Tangerang.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di daerah tempat tinggal korban di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, Ambo terpaksa dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat usai mengalami luka tusuk dibagian perut.
Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi mengatakan, pihaknya yang mendapati laporan tersebut langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. “Kami berhasil mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berjumlah dua orang. Pelaku diketahui kabur menggunakan sepeda motor usai menusuk korban,” ungkap AKP Kuswadi. dalam keterangannya yang didapat media ini, Kamis (3/10/2024).
Informasi yang berkembang, kedua pelaku merupakan warga Neglasari, Kota Tangerang. Petugas pun berhasil menangkap DAN dan Kuro di rumahnya dalam waktu 1×24 jam. Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku hendak melarikan diri. “Mereka sudah bersiap bawa tas untuk bersembunyi. Namun kemudian kami berhasil tangkap tanpa perlawanan, dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pakuhaji,” ujar AKP Kuswadi.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, antara pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu perusahaan. Namun, DAN yang memiliki kinerja yang kurang baik sering dilaporkan Ambo kepada atasannya. “Akibatnya pelaku kemudian ditegur oleh atasannya. Mulai saat itu pelaku menyimpan dendam terhadap korban,” ungkapnya.
Pelaku lalu menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban. Pada Selasa (1/10/2024), dengan dalih ingin bertemu, pelaku berkunjung ke rumah korban. Ambo yang berpikir pelaku adalah temannya tak sedikit pun menaruh curiga. Tak berselang lama terjadi cekcok mulut. Tersangka DAN langsung melancarkan niat jahatnya.
DAN melukai korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Ada luka tusukan yang disarangkan ke perut korban. Setelah puas melakukan niat jahatnya, pelaku kemudian kabur meninggalkan korban bersimbah darah. Korban yang terluka parah akhirnya dibawa warga sekitar ke rumah sakit. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara,” ucap AKP Suwito menandaskan. (*/imam)







Komentar