POSKOTA.CO–Gerak cepat dan tegas pimpinan Polri dalam kasus AKBP Achiruddin Hasibuan patut diapresiasi. Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dan dipecat dari anggota Polri.
AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.
AKBP Achiruddin diduga telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perwira Polri itu terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban.
Menurut Kapolda Irjen Panca, seharusnya AKBP Achiruddin bisa menyelesaikan dan mampu melerai peristiwa penganiayaan itu. Namun hasil pemeriksaan sidang kode etik tersangka AKBP Achiruddin hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.
Berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut memutuskan, perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, majelis komisi kode etik memutuskan pada AKBP Achiruddin untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(Omi)







Komentar