oleh

Satgas Pangan PMJ Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Pasar Kemayoran

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya (PMJ) menemukan minyak goreng produk Minyakita takarannya tidak sesuai yang tertera di label kemasan. Temuan itu hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Metro Jaya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Sebagai perbandingan tim mengambil 12 sampel botol Minyakita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. “Hasil pengecekan ada ketidaksesuaian volume pada beberapa produk,” kata Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (11/3/2025).

Dari 12 sampel botol yang diuji menurut AKBP Anggi ditemukan ada botol dengan volume hanya 795 mililiter, padahal seharusnya satu liter. “Jumlah paling banyak yang ditemukan hanya berisi 840 mililiter,” tegas AKBP Anggi.

Akibat ulah para pelaku banyak minyak yang goreng Minyakita yang beredar di pasar takarannya tak sesuai tertera di label sekitar 200 mililiter hingga 250 mililiter. Untuk kemasan dalam bentuk ‘pouch’ (kantong), volumenya sesuai, yakni satu liter.

Dikatakan AKBP Anggi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut. “Kami masih mengumpulkan bukti guna mencari pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Para pelaku usaha diingatkan untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan dengan melakukan spekulasi harga atau praktik dagang yang merugikan masyarakat.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Sanksi hukum untuk memberikan efek jera serta melindungi konsumen dan negara dari potensi kerugian.

Pihaknya, lanjut Kombes Ade Safri, terus berupaya mencegah terjadinya tindak pidana demi mendukung program Asta Cipta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Masyarakat juga diimbau supaya lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng.

Polda Metro Jaya juga meminta kepada masyarakat jika menemukan ketidaksesuaian seperti Minyakita segera hubungi ‘hotline’ Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016 untuk ditindak lanjuti. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *