POSKOTA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan residivis dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Praja Mandiri Blok C 8 No.03 RT.002/012 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan seorang laki laki AF (37) warga yang mengontrak rumah di perumahan Griya praja mandiri Blok C 8 No 03 RT 002/012 kelurahan cibeber kecamatan cibeber kota Cilegon.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati dua lakban cokelat yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah tas selempang cream dan satu lakban cokelat yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu serta sebungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam ransel cream yang berada didapur kontrakan rumah tersebut, diketahui narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah diinterogasi saudara AF menjelaskan barang jenis sabu sabu tersebut diantarkan oleh Saudara AR (tersangka dalam berkas lain) atas suruhan seseorang bernama AS (DPO) sebanyak tiga paket di dalam bekas bungkus rokok surya,” katanya, Kamis (13/1/22).
Kemudian, lanjutnya, oleh tersangka dipecah/dibagi 66 paket kecil dengan dibungkus lakban warna cokelat, setelah itu tersangka menyerahkan kepada AR sebanyak tujuh paket, 53 paket disebar/disimpan dititik lokasi pengambilan di wilayah cilegon dan enam paket disimpan oleh tersangka sebagai upah dan tersisa empat paket yang didapati pada saat penangkapan
Di lokasi-lokasi lainya tersangka menyimpan narkotika pengambilan di wilayah cilegon tersebut didapati tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang belum diambil oleh pembeli dan total barang bukti saudara AF menjadi tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan dari AF adalah tujuh bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 2,27 gram, enam lakban warna cokelat, enam plastik klip kecil, satu tas selempang warna cream, satu tas ransel warna cream satu Unit handphone Samsung warna pink, dan satu Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Kasat narkoba mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Fatar/bw)







Komentar