oleh

Saksi Disuruh Terdakwa Bawa Babi Asli dan Pegang Baju Warga yang Telanjang

POSKOTA.CO – Kegiatan sidang lanjutan berita bohong atau hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan dengan saksi kunci Eka Rizky warga Bedahan, diminta membawa babi hutan yang dibeli dari Cianjur dan memegang seluruh pakaian sejumlah warga yang menangkap babi tersebut atas perintah terdakwa Adam Ibrahim warga Bedahan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Saya diminta terdakwa Adam Ibrahim membawa babi hutan yang dibeli melalui online kemudian disuruh memegang seluruh pakaian warga yang direncanakan menangkap babi hutan tersebut oleh terdakwa,” ujar saksi kunci Eka Rizky, warga Bedahan, saat diminta keterangan dalam lanjutan sidang perkara berita bohong atau hoaks babi ngepet di PN Depok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera, Selasa (28/9/2021).

Dikatakan saksi kunci Eka Rizky, bahwa dirinya disuruh terdakwa Adam Ibrahim untuk membawa babi hutan yang dibeli melalui online dari Cianjur dengan harga Rp500 ribu dan ongkos kirim Rp200 ribu, kemudian dilepas di sekitar lingkungan rumah warga RW 04 Kelurahan Bedahan.

Setelah dilepas, imbuhnya, ada empat orang warga sekitar yang diduga telah bekerja sama dengan terdakwa untuk menangkap dengan cara membuka seluruh pakaian hingga terlihat bugil.

“Saya tidak paham tapi pakaian mereka dilepas hingga telanjang baju dan pakain disuruh saya yang memegang,” ujar Eka, di hadapan Hakim Ketua Iqbal Hutabart saat ditanya tim JPU Alfa Dera, Selasa (28/9/2021).

Tim JPU Kejari Depok menghadirkan dua saksi kunci terkait penyebaran berita bohong atau hoaks babi ngepet di wilayah Bedahan, Kecamatan Sawangan yang sempat viral di media sosial dengan saksi kunci Eka Rizky dan Adi Firmanto, warga setempat yang mengetahui persis kronologis dan motif adanya babi ngepet.

Bahkan, saksi Adi Firmanto, yang bersaksi dalam persidangan bahwa dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual yang mana uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi.

Dalam kegiatan sidang lanjutan tersebut, tim JPU Alfa Dera juga menunjukkan alat bukti komunikasi WhatsApp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi, yang mana dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukkan sebagai bukti terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul di satu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Depok Andi menambahkan, bahwa saksi bernama Adi Firmanto adalah saksi yang berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain tidak mengenakan pakaian.

“Saat di tengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky di depan rumah terdakwa,” tuturnya yang kemudian diumumkan dengan pengeras suara bahwa mereka sudah berhasil menangkap babi ngepet. Yang kemudian viral di media sosial.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat. Kasi Intel mengatakan, bahwa sidang lanjutan akan dilakukan kembali pada 5 Oktober 2021. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *