POSKOTA CO- Hasil ungkap kasus, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang musnakan puluhan kilogram sabu. Setelah diproses dan memenuhi persyaratan sabu tersebut dimusnakan dengan cara direbus di Mapolresta Barelang, Rabu (12/7).
“Yang pertama 3 pelaku diamankan dari perairan Nongsa Batam dan wilayah Palembang dari ketiganya diamankan sabu seberat 19, 4 Kg, kedua diamankan 1 pelaku dari Teluk Bakau wilayah Belakang Padang Batam, diamankan sabu seberat 3,9, jadi keseluruhan sabu 23,4 Kg,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Rabu (12/7).
Lanjut Nugroho, ke 4 pelaku yang diamankan berinisial JB, IF, FA dan FR. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, masing-masing ada yang mengaku baru pertama kali melakukan hingga sudah tiga kali melakukan transaksi membawa sabu.
“Saya diupah 100 juta rupiah Pak bila barang sampai ketangan penampung,” kata salah satu pelaku saat ditanyai Nugroho.
Dari pantauan POSKOTA CO- sebelum barang bukti sabu dimusnakan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto meminta kepada sejumlah wartawan untuk menunjuk bungkusan sabu mana mau diuji oleh BPOM Batam.
“Rekan-rekan wartawan sekalian, untuk menghindari issu adanya pergantian barang bukti, saya minta untuk menunjuk barang bukti mana yang mau diuji, teman-teman boleh tunjuk secara acak,” harap Nugroho.
Wartawanpun menunjuk bungkusan yang mau diuji. Sebelum barang bukti diuji, pegawai BPOM Batam memberikan penjelasan, bahwa barang bukti sabu nantinya akan berubah menjadi warna ungu setelah dimasukkan, diaduk kedalam cairan penguji. Tes pertama dan kedua dilakukan, hasilnya sama, cairan berubah menjadi warna ungu, artinya positif sabu.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau Samsul Paloh mengatakan mengapresiasi kinerja dari Polresta Barelang Batam dalam ungkap kasus narkotika di Batam.
“Dengan ungkap kasus ini, berapa banyak generasi terselamatkan. Kita dukung kinerja polisi dalam pemberantasan narkoba di Batam dan Kepulauan Riau,” kata Samsul Paloh kepada POSKOTA CO-, Rabu (12/7).
Pemusnahan sabu berjalan dengan lancar, kasus berjalan. Sebanyak 88,9 gram sabu disisihkan untuk keperluan persidangan.
Keempat pelaku saat ini ditahan di Satres Narkoba Polresta Barelang. Polisi menjeratnya dengan UU No 35 Tentang Narkotika, para pelaku teracam hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (ferry).








Komentar