oleh

Pengusaha Homestay Diminta Mematuhi Peraturan Daerah dan Tidak Melanggar Aturan

POSKOTA.CO – Sebanyak 40 orang pelaku usaha penginapan atau homestay yang ada di Pulau Tidung mengikuti program penyuluhan terkait kepatuhan masyarakat pelaku usaha terhadap peraturan daerah. Kegiatan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (12/07).

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Atok Bahroni mengatakan, penyuluhan ini diikuti sebanyak 40 orang pelaku usaha penginapan atau homestay yang ada di Pulau Tidung. Dimana mereka diberikan materi oleh narasumber dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Kepulauan Seribu.

“Kami berharapkan melalui penyuluhan ini para pelaku usaha penginapan dapat mematuhi peraturan daerah dan tidak melanggar aturan,” ujar Atok.

Atok menambahkan, para pelaku penginapan harus sama-sama menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) dan memberikan himbauan kepada wisatawan yang berlibur agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan apalagi sampai membawa narkoba. “Kami pun meminta kepada pelaku penginapan agar terlebih dahulu melengkapi perizinan jika ingin mendirikan bangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kelurahan Pulau Tidung, Bima Wahyu Arif menyambut baik penyuluhan yang dilakukan oleh Satpol PP Kepulauan Seribu kepada para pelaku usaha penginapan di wilayahnya. Terlebih, Pulau Tidung ini merupakan tempat pariwisata yang selalu ramai tiap dikunjungi wisatawan tiap akhir pekannya.

“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat menjadi tahu dan mengerti pentingnya peraturan daerah dan dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata yang sudah ada,” pungkasnya. (Wandhy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *