oleh

Polres Tangsel Bongkar Peredaran 642 Kg Ganja Asal Aceh

TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 642 kilogram ganja yang hendak diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Ganja tersebut diketahui dikirim dari Aceh dan dibawa menggunakan mobil mewah.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai rencana peredaran ganja oleh jaringan pengedar yang beroperasi di antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, dan akan melintasi wilayah hukum Polres Tangsel.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 642 kilogram dari 15 orang tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang didampingi Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, Kamis (24/10/2024).

Victor menjelaskan, awalnya terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkap tiga orang pada 9 Agustus 2024, di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38). Dari ketiganya diamankan ganja kering seberat 140, 4 kg. “Kemudian dari keterangan tersangka Bule, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang,” terangnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Batu Jaya, Batu Ceper dengan berhasil mengamankan tiga bandar berinisial RRU (33), AH (33) dan RW (40). Atas penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 390,59 gram. “Dari keterangan tersangka Bule kami melakukan pendalaman dan pengembangan di daerah Aceh,” ujarnya.

Victor memaparkan, dalam pengungkapan kasus itu, tim penyidik Polres Tangsel pimpinan Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto melanjutkan pengembangan ke daerah Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya. “Di sana, kami mengamankan tersangka berinisial MS (40), RM (33) dengan barang bukti ganja sebanyak 501,2 kilogram,” ucapnya.

Dari delapan tersangka diamankan diketahui memiliki peran yang berbeda. Mereka ini, ungkap Victor, biasa menyebarkan atau menjadi kurir ganja kering di daerah Sumatera dan juga Jawa. “Modusnya, mereka mengedarkan ganja dijual melalui media sosial. Dan dikendalikan untuk wilayah Sumatera-Jawa, dengan pengedarannya ke seluruh Indonesia,” bebernya.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *