TANGERANG – Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dua orang kurir sabu berinisial AG (28) dan YG (26) ditangkap di parkiran sebuah mal di Kota Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 40 kilogram berhasil disita.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan awal mula tertangkapnya dua kurir sabu jaringan Sumatra-Jawa ini. Berawal saat polisi menyelidiki informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan. “Dari informasi yang didapat kami melakukan observasi dan pendalaman, sehingga kami berhasil mengamankan satu orang dengan inisial A (37) di sebuah kontrakan di daerah Jombang Ciputat, dengan barang bukti sabu seberat 5,19 gram,” katanya Selasa (19/11/2024).
Satreskoba Polres Tangsel pimpinan Kasat AKP Bachtiar Noprianto kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap A. Berdasarkan hasil pendalaman itu, polisi mendapatkan keterangan bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melintas di wilayah Tangsel. “Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan observasi di beberapa tempat dan didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi tersebut pada Rabu (6/11/2024) lalu, diperoleh ciri-ciri kendaraan yang diduga jenis sabu yang dikirim lewat jasa transportasi kendaraan tiba di Bekasi, Jawa Barat. “Kemudian di sana kami berhasil mengamankan dua orang tersangka YG dan AG di parkiran sebuah mal di Bekasi, mereka ini kurir,” kata Bachtiar.
Bersama kedua tersangka, polisi menyita Toyota Rush hitam berisi narkoba. Narkoba jenis sabu seberat 40,26 kg yang disembunyikan dalam kabin. “Sabunya ini ditaruh di kabin empat pintu. Dia nerima sabu tersebut dari Sumatra,” katanya.
Lanjut Bachtiar, sindikat narkoba yang berhasil dibongkarnya ini dalam mengedarkan barang haramnya menggunakan jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi Pulau Sumatra dan Jawa. Saat ini pihaknya tengah memburu dua pelaku lainnya yang mengirimkan sabu kepada dua kurir tersebut. “Ada dua orang yang sedang kita kejar. Inisialnya S dan PW. Mohon doanya semoga cepat tertangkap,” imbuhnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (*/imam)








Komentar