POSKOTA.CO – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, pengedar narkoba memanfaatkan situasi kelengahan aparat. Buktinya, sejak 15 April hingga 12 Mei 2020, aparat Polres Bekasi mengungkap 26 kasus.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020), menjelaskan, dari 26 kasus 18 kasus diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota, sementara 8 kasus diungkap unit polsek. Sebanyak 30 orang jadi tersangka
Sejumlah barang bukti disita. “Barang bukti yang disita, sabu 534 gram dan sintetis 0,99 gram,” kata Kompol Erna.
“Dua dari 26 kasus tersebut ditemukan oleh petugas PSBB saat sedang melakukan pemeriksaan di check point. Pengungkapan dilakukan di pos PSBB Sasak Jarang di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dan di depan pospam (pos pengamanan) PSBB gerbang Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi,” tutur Kompol Erna.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (***)







Komentar