oleh

Polres Bogor Temukan Dugaan Tindak Pidana pada Kasus Jual Beli Jabatan ASN

BOGOR – Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Bogor resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta menggelar perkara.

“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Anggi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Seiring peningkatan status perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari prosedur hukum.

Meski demikian, polisi belum mengungkap apakah dalam perkara tersebut sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum dalam proses penyidikan yang kini sedang berlangsung. (yopy/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *