oleh

Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama Cipadu Tangerang

TANGERANG – Kasus dugaan pelecehan seksual viral di media sosial, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, tenaga kesehatan atas nama N mengaku sebagai dokter H (49) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19) sebagai tersangka.

“Terkait tindakan dugaan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (3/9/2024), dalam keterangan persnya.

Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N mengaku dokter H ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter, dan dia hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes. “Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak enam orang. Termasuk memeriksa dua saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” kata Kombes Zain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menejelaskan, bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standard Operasional Prosedure (SOP) di mana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi oleh seseorang yang sejenis. “Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual-red) terhadap korban,” ungkap Zain.

Lebih dalam Kombes Zain juga mengungkapkan, bahwa Klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan. “Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” tukasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp300 juta.

Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. “Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke Unit PPA Polres,” pungkasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *