oleh

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bekasi

POSKOTA.CO – Polisi Resort ( Polres ) Metro Bekasi Kota menangkap tujuh orang tersangka kasus pencurian sepeda bermotor (curanmor).Tak tanggung- tanggung , 28 unit sepedah motor dari berbagai jenis dan merk turut diamankan.

Pelaku yakni berinisial JYDH alias Buluk, RFH, AMF, RH, SI, CRY, dan MAR. Para pelaku ditangkap usai petugas menyelidiki kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi pada, Senin (27/9/2021) kemarin malam.

“Total ada 7 kasus yang kami kembangkan dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motornya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/9).

Para pelaku beraksi di wilayah Kota Bekasi dengan berbekal sepeda motor, kunci later T dan senjata tajam sebagai upaya antisipasi apabila aksinya terpergok warga.

Aloysius mengungkap bahwa para komplotan bandit jalanan itu tak segan-segan melukai korbannya apabila dalam aksinya terpergok.

Sejauh ini, hasil curian sepeda motor yang diambil oleh para pelaku disimpan dalam gudang yang berada di wilayah Rawapanjang, Kota Bekasi.“Kami masih mendalami kasus ini, pengembangan masih terus akan kami lakukan hingga ke penadah,” ujar dia.

Adapun terhadap ke 7 orang pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan yakni paling lama tujuh tahun penjara. (adi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *