oleh

Polisi Pinang Gagalkan Aksi Tawuran Remaja Bersajam Janjian lewat Medsos

TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang menangkap Sembilan remaja bersenjata tajam yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Mereka diketahui berjanjian melalui media sosial Instagram untuk melakukan aksi tawuran.

Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengungkapkan, kesembilan remaja diamankan di Jalan Sutera Boulevard, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang saat melaksanakan Operasi Sikat Jaya dini hari tadi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 golok ukuran 50cm, 2 celurit ukuran 100cm, 1 stik golf, 1 tongkat jenis leter T,” ungkap Iptu Hendi, Kamis (23/11/2023).

Adapun remaja yang diamankan masing-masing berinisial AZ (17), FA (17), TF (17), MR (17), BR (17), AR (17), HM (15), RS (16) dan EA (16). Mereka yang tertangkap selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pinang untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kita melibatkan Unit PPA Polres bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini. Termasuk memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan,” ujar Iptu Hendi.

Kapolsek menyebutkan, modus yang dilakukan remaja tanggung tersebut menantang lewat media sosial. Hal itu terungkap dari pemeriksaan media sosial handphone para pelaku ini didapati akun instagram @HALTE2021TGR_ bermaksud melakukan tawuran dengan kelompok akun Instagram @gangkecil208.

“Niatan jahat remaja ini berhasil kita cegah dengan rutin melakukan patroli terbuka maupun tertutup di daerah rawan,” pungkasnya. (imam/ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *