POSKOTA.CO – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang konten kreator OnlyFans yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Pada proses penyelidikan kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di kasus Dea OnlyFans.
“Pihak kepolisian sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini,” jelas Auliyansah kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
“Nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini,” lanjutnya.
Namun untuk saat ini Auliyansah belum bisa menjelaskan secara rinci terkaitu nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dia memastikan polisi segera menginformasikannya.
Diberitakan sebelumnya, satu persatu fakta terungkap usai polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka kasus pornografi melalui platform OnlyFans.
“Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) kemarin.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan Dea juga mengaku secara sengaja membuat dan menyebarkan foto serta video syur ke platform OnlyFans. Ia melakukan itu atas dasar kebutuhan ekonomi.
“Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang,” jelasnya.(Fatar/fs)







Komentar