TANGERANG – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi markas sekaligus tempat penyimpanan kendaraan hasil curian di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan bersama enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (4/6/2026) malam, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Teluknaga.
Menurutnya, korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah raib. “Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Parikhesit, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (9/6/2026).
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, dan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan motor hasil curian.
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap lima orang berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Dari lokasi, petugas menyita 6 unit sepeda motor berbagai merek, 4 kunci letter T, 8 mata kunci modifikasi, 2 pisau, 1 airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua pelaku berinisial A dan MD mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” ujar Parikhesit.
Sementara itu, DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih diburu polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi hingga penggerebekan dapat dilakukan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” kata Jauhari.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk DPO dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
Para pelaku dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, kepemilikan senjata tajam, dan senjata api. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*/imam)







Komentar