TANGERANG – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dibuat tak berkutik. Dalam dua pekan, jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama polsek jajaran membongkar 59 kasus curanmor dan meringkus 38 tersangka.
Yang bikin polisi geleng kepala, sebagian pelaku ternyata tak sekadar bermodal kunci letter T. Mereka juga membawa senjata api rakitan untuk menghadapi korban atau warga yang memergoki aksi mereka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan berikut 15 butir peluru. “Secara umum berhasil menangkap sebanyak 38 tersangka,” kata Herbin didampingi Kasat Reskrim AKBP Parikhesit saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (22/9/2026) petang.
Puluhan tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Mulai dari pelaku utama, joki, penadah hingga pihak yang turut membantu aksi kejahatan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 33 sepeda motor dan dua kendaraan roda empat. Tak hanya itu, barang bukti yang disita juga meliputi 2 bilah senjata tajam, 11 kunci letter T, 1 kunci letter Y, 39 mata kunci, 14 handphone, serta 112 dokumen kendaraan.
Herbin mengungkapkan, para pelaku umumnya beraksi secara berkelompok. Motor sasaran dibobol menggunakan kunci letter T atau letter Y, kemudian kendaraan dibawa kabur. “Para tersangka melakukan aksinya secara bersama-sama dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T atau kunci letter Y,” ujarnya.
Dua kasus di wilayah Ciledug dan Cibodas menjadi perhatian karena pelaku kedapatan membawa senjata api. Senjata tersebut diduga disiapkan untuk mengantisipasi perlawanan ketika aksi pencurian diketahui korban maupun warga.
Selain curanmor, polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan. Salah satunya Toyota Avanza milik SA (61). Mobil tersebut disewakan selama 37 hari dengan nilai Rp12,85 juta, namun bukannya dikembalikan, kendaraan malah berpindah tangan dan akhirnya digadaikan seharga Rp38 juta.
Herbin menegaskan, polisi akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Warga juga diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110 jika membutuhkan bantuan. “Kami Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (*/imam)







Komentar