oleh

Operasi Nila di Teluknaga, Polisi Bekuk Pengedar 315 Butir Obat Keras

TANGERANG – Peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali diungkap polisi. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial T alias B dan menyita 315 butir obat keras daftar G.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer. Polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru serta uang tunai Rp197 ribu. Pengungkapan dilakukan anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga pada Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di lokasi tersebut. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Herbin, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (21/9/2026).

Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi obat-obatan keras. Dari dalamnya ditemukan 22 strip Tramadol, masing-masing berisi 10 tablet, ditambah lima tablet Tramadol lainnya. Total Tramadol yang disita mencapai 225 butir.

Selain Tramadol, polisi menemukan 18 bungkus plastik klip berisi masing-masing lima butir Hexymer. Total Hexymer yang diamankan sebanyak 90 butir. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Herbin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila yang digelar untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. “Melalui Operasi Nila, kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata Herbin.

Penyidik saat ini masih memeriksa tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara serta pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain.

Tersangka T alias B diproses atas dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *