TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan mencokok seorang pria berinisial AS alias E (26) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Senin (20/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (barbuk) sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam plastik kresek hitam di atas plafon kamar mandi. Total berat bruto barang bukti mencapai 8,22 gram,” kata Jauhari, dalm keterangan yang didapat media ini, Selasa (21/7/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku barang haram tersebut merupakan sisa sabu yang sebelumnya telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Jauhari menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Metro Tangerang Kota karena dinilai mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ucapnya.
Saat ini, AS telah ditahan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*/imam)








Komentar