MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram. Rencananya barang haram itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta. Sabu 100 kg itu disita dari empat lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, area parkir supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah kontrakan di Kompleks Tasbih I Medan dan Pelabuhan Merak, Banten.
Polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni pasangan suami istri (pasutri) SUD dan KAM, CT (wanita) serta ZUL (pria). “Sabu itu dikamuflase dengan sangat rapi. Sekilas tidak mencurigakan,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Po. Jean Calvijn Simanjuntak, sebagaimana dikutip Minggu (18/5/2025).
Dari tangan tersangka CT, polisi menyita 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka CT pada 28 April 2025 lalu. Kepada polisi tersangka CT mengaku dirinya direkrut oleh BOB kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka CT dibayar Rp80 juta untuk setiap pengiriman, dan dia telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari 2025.
Dari pengakuan CT, polisi menangkap ZUL ketika hendak mengambil mobil yang sudah diisi sabu. Polisi juga menggerebek rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I, Medan. Hasilnya polisi menemukan 39 kg sabu, mesin pres plastik serta bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu seolah produk kopi kemasan sebelum dikirim ke Jakarta. Dalam aksinya, tersangka ZUL dikendalikan tersangka Tong yang DPO dan disuruh menyewa rumah untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu sebelum dibawa ke Jakarta.
Sementara itu, tersangka pasutri SUD dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta. Pasutri ini mengambil sabu seberat 28 kg dari rumah kontrakan ZUL untuk dibawa ke Jakarta dengan imbalan uang Rp300 juta. Pengiriman sabu seberat 100 kg ini dikendalikan dua DPO, yakni Tong dan BOB. (*/omi)







Komentar