oleh

Polda Sumut Musnahkan Narkotika dari Total 21 Kasus

POSKOTA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut memusnahkan 233.723,48 gram sabu-sabu, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir, Selasa (19/4/2022). Barang bukti itu disita dari 33 orang tersangka dari total 21 kasus, sejak 4 Maret hingga 16 April 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pemusnahan dengan menggunakan mesin incinerator itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya di halaman Mapolda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, dan khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan.

Lanjut Panca, modus yang dilakukan para sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai, memodifikasi kendaraan, di balik dinding mobil, di dalam ban serep, dan kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.

Jenderal bintang dua itu mengucapkan terima kasih kepada warga yang membantu polisi mengungkap dan membasmi peredaran narkoba. Secara estimasi, jelas Panca, untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.

Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna. “Melalui pengungkapan ini maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Terhadap para tersangka, tambah mantan Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu, dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah. (*/samosir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *