oleh

Polda Sumut Terus Memburu DPO Kasus Penggelapan Tersangka DW

POSKOTA.CO – Saksi pelapor RS mempertanyakan kenapa hingga kini Polda Sumatera Utara (Sumut) belum bisa menangkap DPO kasus penggelapan DW. Padahal Polda Sumut telah menetapkan DW, warga Pantai Mutiara Blok P Pluit Jakarta Utara sebagai tersangka.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No 272/II/2021/Sumut/SPKT I tanggal 6 Februari 2021 atas nama pelapor RS. “Benar, Dodiet masuk dalam DPO, saat ini masih dalam pencarian,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (20/9/2022), melalui siaran pers.

Namun hingga saat ini, Polda Sumut belum berhasil menangkap tersangka dan belum jelas keberadaannya. Sedangkan terlapor lainnya yakni K, telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan No 486/Pid.B/2021/PN.Rap.

Untuk itu saksi pelapor berharap, Polda Sumut dapat segera menangkap tersangka DW untuk diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini berawal dari kerja sama menjalankan usaha, di mana saksi RS bertemu dengan terlapor K. Lalu K memperkenalkan RS kepada tersangka DW selaku pengelola pabrik kelapa sawit di Jambi tempat K bekerja.

Perjanjian kerja sama itu berhasil dan saksi pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan milik tersangka. Namun pada saat melakukan pembayaran, tersangka DW memberikan sejumlah cek kepada pelapor. “Setelah itu ternyata cek itu tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening sudah tutup,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengimbau, agar tersangka DW segera menyerahkan diri. “Bagi warga yang mengetahui keberadaannya agar melapor kepada pihak berwajib,” ujarnya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *