POSKOTA.CO – Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka yang diketahui sebagai manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek polisi pada Rabu (26/1/2022) malam. Perusahaan pinjol yang beralamat di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara selama ini mengerasikan 14 aplikasi ilegal.
Pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pemilik dana pinjaman perusahaan tersebut. “Ini masih kita telusuri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Aliansyah Lubis, Kamis (27/1/2022).
Penyidik masih mendalami keterangan dari manajer dan pegawai yang diamankan saat penggerebekan. Polisi akan mengembangkan keterangan untuk mengetahui pemilik dana pada perusahaan pinjol ilegal tersebut. “Masih kami kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol ini,” ucap Kombes Auliansyah.
Dijelaskan, perusahaan yang berlokasi di Ruko Pantai Indah Kapuk ini memperkerjakan 98 karyawan. Mereka mengoperasikan 14 pinjol ilegal yang dibagi dalam dua bagian.
Tim pertama sebagai tim reminder dengan beranggotakan sebanyak 48 orang. Tim ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo. Sedang tim kedua bertugas untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam selama 8 sampai 15 hari serta 16-30 hari hingga 31-60 hari dan jatuh tempo.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 8 Tahun 99 khususnya Pasal 62. “Tersangka terancam pidana lima tahun penjara,” ucapnya. (Omi/bw)







Komentar