oleh

Polda Metro Jaya Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembakaran dan Perusakan Mobil Polisi di Depok

JAKARTA-Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus menyerangan petugas Polri dan pembakaran mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Para tersangka anggota kelompok ormas GRIB Jaya.

Mobil yang dibakar para tersangka sempat dihalangi menggunakan sepeda motor ketika hendak meninggalkan tempat kejadian. “Bagian depan dihalang-halangi  sepeda motor yang sudah dijatuhkan. Jadi mobil yang paling depan tidak bisa bergerak lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).

Para tersangka juga sengaja menutup portal akses jalan untuk keluar di lokasi. Anggota Satreskrim Polres Metro Depok sempat berupaya untuk membuka portal yang sengaja ditutup para tersangka sehingga terjadinya keributan.

Satu unit mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personel Polres Metro Depok yang di dalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. “Sedangkan tiga mobil lain tidak bisa lolos,” tegas Kombes Wira.

Bahkan salah satu anggota Satreskrim Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen terluka akibat dikeroyok. Saat itu korban berusaha hendak keluar dari lokasi, namun mobilnya dihalangi menggunakan portal dan sepeda motor oleh para tersangka.

Akhirnya, massa yang semakin banyak pun merusak mobil yang digunakan anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dan anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil.

Briptu Zen Dikeroyok Para Tersangka

Kemudian korban Briptu Zen dikeroyok para tersangka yang berhasil kita identifikasi berinisial ASR. “Terjadi pemukulan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok yang lain dilakukan  RSS. Massa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana. Ada tiga mobil yang tertinggal dirusak oleh simpatisan,” kata Kombes Wira.

Anggota Polres Metro Depok dihadang para tersangka saat akan meninggalkan lokasi setelah mengamankan tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok. “Ada mobil polisi yang dirusak dan digulingkan oleh massa karena ada tersangka yang menebarkan provokasi saat upaya penangkapan tersangka TS,” tambah Kombes Wira.

Dalam kasus ini, keenam tersangka memiliki peran masing-masing:

  1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
  2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
  3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
  4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak, ‘bakar… bakar… bakar’.
  5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
  6. Tersangka TS, berperan menghasut warga termasuk warga dari Ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *