oleh

MoU Ifishdeco dan Pemkab Konsel 2012 Disorot: Ekspor Nikel Jutaan Ton Diduga Pakai Jalur Hutan Tanpa IPPKH Mandiri

​JAKARTA — Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara PT Ifishdeco Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tertanggal 19 Juli 2012 kembali menuai polemik hukum yang serius.

Dokumen bersejarah tersebut diduga kuat menjadi celah awal penggunaan akses jalan yang dibangun menggunakan fasilitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik Pemkab Konawe Selatan.
​
Fakta hukum di lapangan menunjukkan bahwa IPPKH yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kala itu peruntukan resminya adalah sebagai akses jalan umum menuju Jetty Pelabuhan Rakyat, dan sama sekali bukan untuk jalan khusus hauling tambang nikel komersial milik PT Ifishdeco Tbk.

Titik krusial yang membuat polemik ini semakin mengemuka adalah kejanggalan linimasa (timeline) penerbitan MoU dan operasional tambang. MoU antara pihak korporasi dan Pemkab Konsel ditandatangani pada 19 Juli 2012.

Pada periode rentang tahun 2012–2013 tersebut, aktivitas pengerukan dan pengangkutan ore nikel oleh PT Ifishdeco Tbk diduga telah berjalan di lapangan.
​
Skala operasional korporasi tersebut tercatat mengalami lonjakan masif pada tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan data rekam jejak industri, PT Ifishdeco Tbk mengantongi kuota ekspor nikel sebesar 992.000 Metric Ton (MT) pada tahun 2017, serta melonjak drastis hingga 2.500.000 MT pada tahun 2019. Ekspor ore nikel skala besar tersebut diduga kuat terus melintasi akses jalan lintas hutan tersebut.
​
Padahal, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) / IPPKH mandiri yang didaftarkan secara sah atas nama PT Ifishdeco Tbk baru resmi diterbitkan oleh kementerian terkait pada September 2024.
​Kondisi ini memicu pertanyaan hukum mendasar: Jika aktivitas pengerukan dan ekspor nikel telah berlangsung sejak 2012 hingga mencapai jutaan ton pada 2017–2019, atas dasar hukum apa perusahaan menggunakan fasilitas jalan hutan rakyat tersebut selama belasan tahun sebelum izin PPKH mandiri diterbitkan pada 2024?

Dalam dokumen MoU 19 Juli 2012 tersebut, nama Oei Harry Fong Jaya tercantum sebagai pihak yang mewakili PT Ifishdeco. Oei Harry Fong Jaya diketahui memegang posisi strategis sebagai Direktur PT Ifishdeco periode 2012–2018, sebelum akhirnya naik jabatan menjadi Presiden Direktur korporasi tersebut pada rentang 2019–2024.
​
Sementara itu, nama Arif Rachman turut menjadi sorotan publik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe Selatan. Arif Rachman memimpin Perusda Konsel selama 5 tahun hingga tahun 2023, sebelum entitas BUMD tersebut berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua pada 30 Januari 2023.
​
Selama periode kepemimpinan Arif Rachman di Perusda yang saat ini menjabat sebagai direktur utama di salah satu anak perusahaan PT Ifishdeco, pelaksanaan MoU 19 Juli 2012 tersebut berjalan tanpa pernah dilakukan evaluasi berkala maupun adendum resmi.

Padahal, peruntukan jalan publik di lapangan secara kasatmata telah bergeser menjadi jalur operasional eksklusif menuju Jetty pengangkut ore nikel PT Ifishdeco Tbk.

​Tinjauan Yuridis

​Menanggapi carut-marut alih fungsi jalur akses kawasan hutan dan dugaan pemanfaatan aset tanpa izin menteri terkait, Pemerhati Hukum Lingkungan dan Pertambangan, M. Tri, S.H., memberikan pandangan hukum yang tegas.
​
“Secara regulasi kehutanan, fasilitas jalan umum atau IPPKH peruntukan rakyat tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak menjadi jalur hauling komersial perusahaan tambang swasta. Jika operasional pengangkutan berlangsung bertahun-tahun sebelum PPKH mandiri diterbitkan pada 2024, maka ada indikasi kuat pelanggaran tata ruang kawasan hutan dan potensi kerugian negara yang wajib diaudit secara transparan oleh Gakkum KLHK serta instansi penegak hukum,” tegas M. Tri.

​Hingga saat ini, publik dan elemen masyarakat juga mempertanyakan apakah Perusda Kabupaten Konawe Selatan atau Pemkab Konsel pernah menerima retribusi, bagi hasil, atau kompensasi finansial yang sah dari PT Ifishdeco Tbk atas pemanfaatan jalan tersebut selama masa kepemimpinan Arif Rachman.
​
Sampai berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang membuktikan adanya arus masuk aliran dana kompensasi tersebut ke kas daerah.

​Demi menjaga keterbukaan informasi dan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sesuai amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tim jurnalis investigasi gabungan media nasional telah melayangkan konfirmasi resmi.
​
Upaya konfirmasi tertulis dan panggilan telepon telah disampaikan secara intensif sejak pagi hari kepada Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk, Muhammad Ishaq, serta mantan Direktur Perusda Konsel, Arif Rachman. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua pihak terkait memilih tidak memberikan respon dan tetap bungkam.
​
Sesuai ketentuan kode etik jurnalisme, sikap pengabaian dan ketiadaan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tersebut dicatat secara transparan sebagai bentuk kesempatan hak jawab yang telah ditawarkan oleh tim jurnalis.
​
Menanggapi hal ini, pemerhati lingkungan dan pertambangan M. Tri, S.H. mendesak pihak Perumda Wawowonua, Pemkab Konawe Selatan, DPRD Konsel, serta Gakkum KLHK untuk segera membuka dokumen MoU 19 Juli 2012 serta warkah IPPKH/PPKH secara terbuka kepada publik guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum kawasan hutan ini. (*/aga)

​

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *